Arti Judi Daring

Ada banyak kisah kelam perjudian dalam jaringan (daring). Ada karyawan yang memakai uang perusahaan demi memenuhi hasrat judi daring. Ada karyawan bank yang menggelapkan uang nasabah, lalu menggunakannya untuk bertaruh secara daring.

Di sejumlah negara yang melegalkan judi, pendapatan dari perjudian daring dan jumlah penggunanya meningkat. Berdasarkan data Statista, proyeksi pendapatan perjudian daring 95,05 miliar dollar Amerika Serikat (AS) pada 2023 dengan pertumbuhan rata-rata-rata tahunan pada 2023-2027 sebesar 8,54 persen. Adapun pada 2027 diperkirakan 233,7 juta orang bertaruh pada perjudian daring dengan penetrasi jumlah pengguna 2,9 persen. Perjudian daring itu meliputi permainan kasino daring, taruhan daring olahraga, dan lotre daring.

Baca juga : Melegalkan Judi Daring?

Di Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, perputaran dana perjudian daring pada 2017-2022 sebesar Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi.

Perputaran dana perjudian daring pada 2017-2022 sebesar Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi.

PPATK mengidentifikasi, sekitar 2,7 juta orang terlibat perjudian daring pada periode itu dengan 2,19 juta orang di antaranya bertaruh di bawah Rp 100.000. Mereka adalah masyarakat berpenghasilan rendah dari kalangan pelajar, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta (Kompas, 21/10/2023).

Perjudian daring bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah bagaikan lingkaran setan. Dana yang pas-pasan membuat mereka mencari pembiayaan untuk mengganti uang yang digunakan berjudi. Pinjaman daring dipilih karena dana cukup cepat dikucurkan. Bisa jadi dana dari pinjaman daring digunakan untuk berjudi daring lagi.

Pinjaman daring yang didapat pelaku judi daring menimbulkan masalah baru karena ada utang yang harus dilunasi. Situasi semakin parah jika penjudi daring masih tetap bertaruh. Mereka terus meminjam dana. Utang kian menumpuk. Masyarakat miskin yang berjudi semakin miskin.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memutus akses 425.506 konten perjudian selama tiga bulan terakhir. Meta, platform induk media sosial Facebook dan Instagram, menghapus 1,65 juta konten perjudian dan 450.000 iklan perjudian yang menyasar pengguna di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan diminta memblokir lebih dari 2.000 rekening yang terindikasi terkait perjudian.

Baca juga : Perputaran Uang Judi Daring Tembus Ratusan Triliun Rupiah Per Tahun

Namun, informasi perihal perjudian daring masih tersebar cepat. Situs perjudian daring ditengarai menyusup ke situs resmi. Masyarakat dengan mudah mengaksesnya.

Perlu konsistensi serta langkah ekstra keras dan cepat untuk memutus perjudian daring dari berbagai sisi, termasuk promosi dan transaksinya. Jangan biarkan masyarakat berpenghasilan rendah terjebak dalam lingkaran setan judi daring dan semakin miskin.

Judi daring merambah ke semua lapisan masyarakat mulai dari rakyat hingga pejabat. Selain merusak tatanan nilai dalam masyarakat, virus judi daring menyebar hingga menimbulkan gangguan sosial dan psikologis pada orang yang kecanduan berjudi.

Data intelijen Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan tahun 2024 mencatat 9,8 juta orang di Indonesia terlibat judi daring, 80 persen adalah warga dari tingkat ekonomi rendah dan menengah. Uang mengalir ke luar negeri dari judi daring diperkirakan Rp 900 triliun per tahun.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Jumat (15/11/2024), menyatakan, judi daring jadi bencana sosial. Sebab, praktik itu menghancurkan seluruh sendi kehidupan baik ekonomi, sosial, psikologis, maupun keluarga, pada orang yang terlibat (Kompas, 16 November 2024).

Tiga pemilik situs judi daring sekaligus pihak yang menghimpun ribuan situs judi lain untuk kemudian dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, ditangkap, Sabtu (16/11/2024). Di tangan mereka juga disita uang sebesar Rp 600 juta berbagai mata uang.

Kecanduan judi daring berdampak merusak diri sendiri dan orang sekitar, terutama dari aspek keuangan. Banyak orang yang mengalami kecanduan judi daring menjadi terlilit utang, kehilangan pekerjaan, bahkan mendorong mereka bertindak kriminal demi mendapat uang untuk berjudi.

Dampak kecanduan judi daring pada sistem otak sama buruknya dengan kecanduan narkoba. Kecanduan itu terjadi karena kerusakan fungsi otak. Jadi otak hanya akan mengingat saat menang taruhan sehingga menginduksi untuk bermain judi lagi. Akibatnya, perilaku judi sulit dihentikan.

Saat ini prevalensi kecanduan judi di Indonesia mencapai 2 persen. Jumlah orang yang dirawat akibat kecanduan judi daring pun terus meningkat. Di Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo Jakarta, ada 126 pasien rawat jalan terkait kecanduan judi daring pada Januari-Oktober 2024.

DIMAS TRI ADIYANTOSejumlah kasus penangkapan pelaku, pemain, dan afiliator judi daring.

Sementara jumlah pasien rawat inap terkait judi daring 46 kasus pada 2024 atau naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Kasus rawat inap ini biasanya mengalami kekambuhan lebih dari tiga kali. Sekitar 80 persen dari pasien kambuh dalam tiga bulan pertama dirawat.

Terus meningkatnya jumlah pasien yang mengalami kecanduan judi daring ini seiring dengan makin mudahnya akses masyarakat terhadap pinjaman daring. Apalagi, iklan judi daring gencar di media sosial, bahkan sejumlah selegram ditengarai turut mempromosikannya.

Saat ini pemerintah berkomitmen memberikan intervensi pada warga yang terjerat judi daring melalui upaya mitigasi dan reintegrasi melalui penguatan kondisi sosial dan ekonomi dari orang terdampak judi daring. Pemerintah juga melakukan rehabilitasi lewat perawatan psikososial.

KOMPASPenyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar judi daring sekaligus penyedia tayangan langsung (live streaming) prostitusi dalam aplikasi, yang dirilis di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Empat tersangka berhasil dan puluhan barang bukti turut diamankan. Perputaran uang lewat aplikasi mencapai Rp 4 miliar hingga Rp 4,5 miliar per bulan dengan keuntungan bersih mencapai Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,5 miliar per bulan.

Tentu intervensi ini tak cukup sampai di situ. Selain penanganan mereka yang telah terjerat judi daring, hal terpenting adalah pemberantasan judi daring hingga ke akarnya. Penutupan situs-situs judi tak bisa sepenuhnya mengatasi judi daring karena tetap bermunculan situs-situs baru.

Memang pemberantasan judi daring bukan pekerjaan mudah karena bersifat lintas yurisdiksi. Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin Menko Polhukam hendaknya mengedepankan penangkapan para bandar judi daring dan oknum utama dalam perjudian.

Karena telah menjadi bencana sosial, semua pihak terkait, baik pemerintah maupun masyarakat luas mesti bahu-membahu memberantas judi daring. Selain aspek penegakan hukum, tokoh masyarakat dan tokoh agama perlu dilibatkan dalam pemberantasan judi daring.

Judi daring merambah ke semua lapisan masyarakat mulai dari rakyat hingga pejabat. Selain merusak tatanan nilai dalam masyarakat, virus judi daring menyebar hingga menimbulkan gangguan sosial dan psikologis pada orang yang kecanduan berjudi.

Data intelijen Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan tahun 2024 mencatat 9,8 juta orang di Indonesia terlibat judi daring, 80 persen adalah warga dari tingkat ekonomi rendah dan menengah. Uang mengalir ke luar negeri dari judi daring diperkirakan Rp 900 triliun per tahun.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Jumat (15/11/2024), menyatakan, judi daring jadi bencana sosial. Sebab, praktik itu menghancurkan seluruh sendi kehidupan baik ekonomi, sosial, psikologis, maupun keluarga, pada orang yang terlibat (Kompas, 16 November 2024).

Tiga pemilik situs judi daring sekaligus pihak yang menghimpun ribuan situs judi lain untuk kemudian dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, ditangkap, Sabtu (16/11/2024). Di tangan mereka juga disita uang sebesar Rp 600 juta berbagai mata uang.

Kecanduan judi daring berdampak merusak diri sendiri dan orang sekitar, terutama dari aspek keuangan. Banyak orang yang mengalami kecanduan judi daring menjadi terlilit utang, kehilangan pekerjaan, bahkan mendorong mereka bertindak kriminal demi mendapat uang untuk berjudi.

Dampak kecanduan judi daring pada sistem otak sama buruknya dengan kecanduan narkoba. Kecanduan itu terjadi karena kerusakan fungsi otak. Jadi otak hanya akan mengingat saat menang taruhan sehingga menginduksi untuk bermain judi lagi. Akibatnya, perilaku judi sulit dihentikan.

Saat ini prevalensi kecanduan judi di Indonesia mencapai 2 persen. Jumlah orang yang dirawat akibat kecanduan judi daring pun terus meningkat. Di Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo Jakarta, ada 126 pasien rawat jalan terkait kecanduan judi daring pada Januari-Oktober 2024.

DIMAS TRI ADIYANTOSejumlah kasus penangkapan pelaku, pemain, dan afiliator judi daring.

Sementara jumlah pasien rawat inap terkait judi daring 46 kasus pada 2024 atau naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya. Kasus rawat inap ini biasanya mengalami kekambuhan lebih dari tiga kali. Sekitar 80 persen dari pasien kambuh dalam tiga bulan pertama dirawat.

Terus meningkatnya jumlah pasien yang mengalami kecanduan judi daring ini seiring dengan makin mudahnya akses masyarakat terhadap pinjaman daring. Apalagi, iklan judi daring gencar di media sosial, bahkan sejumlah selegram ditengarai turut mempromosikannya.

Saat ini pemerintah berkomitmen memberikan intervensi pada warga yang terjerat judi daring melalui upaya mitigasi dan reintegrasi melalui penguatan kondisi sosial dan ekonomi dari orang terdampak judi daring. Pemerintah juga melakukan rehabilitasi lewat perawatan psikososial.

KOMPASPenyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar judi daring sekaligus penyedia tayangan langsung (live streaming) prostitusi dalam aplikasi, yang dirilis di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Empat tersangka berhasil dan puluhan barang bukti turut diamankan. Perputaran uang lewat aplikasi mencapai Rp 4 miliar hingga Rp 4,5 miliar per bulan dengan keuntungan bersih mencapai Rp 1,2 miliar hingga Rp 1,5 miliar per bulan.

Tentu intervensi ini tak cukup sampai di situ. Selain penanganan mereka yang telah terjerat judi daring, hal terpenting adalah pemberantasan judi daring hingga ke akarnya. Penutupan situs-situs judi tak bisa sepenuhnya mengatasi judi daring karena tetap bermunculan situs-situs baru.

Memang pemberantasan judi daring bukan pekerjaan mudah karena bersifat lintas yurisdiksi. Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin Menko Polhukam hendaknya mengedepankan penangkapan para bandar judi daring dan oknum utama dalam perjudian.

Karena telah menjadi bencana sosial, semua pihak terkait, baik pemerintah maupun masyarakat luas mesti bahu-membahu memberantas judi daring. Selain aspek penegakan hukum, tokoh masyarakat dan tokoh agama perlu dilibatkan dalam pemberantasan judi daring.

PADANG – Beberapa game online atau daring masih bisa diakses dan digunakan sebagai sarana perjudian. Masyarakat masih leluasa menggunakan ragam aplikasi yang tersedia di luar 15 sistem elektronik yang telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Salah satu game daring yang digunakan secara masif untuk berjudi dan belum diblokir adalah Higgs Domino...

Dalam perkembangan selanjutnya, perjudian di Jawa mengalami perkembangan melalui medium kartu. Tjan Tjoe Siem, dalam artikel berjudul “Permainan Kartu Jawa” dalam buku Bunga Rampai Bahasa, Sastra dan Budaya, menyebutkan judi kartu dengan taruahan pertama kali diperkenalkan oleh orang Tionghoa.

Kemudian ketika VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) datang, perjudian semakin berkembang cukup pesat. Sejak 1620, demi mendapatkan pajak penghasilan yang tinggi, pemerintah kolonial VOC mengizinkan rumah perjudian untuk beroperasi. Rumah-rumah judi pun bertebaran di beberapa kawasan, terutama di Batavia.

Sejarawan Hendrik E. Niemeijer dalam buku  Batavia: Masyarakat Kolonial Abad XVII  menyebutkan, uang sewa perjudian merupakan pendapatan nomor dua sesudah pajak kepala dan jauh melebihi uang sewa pasar dan toko: jumlahnnya berkisar antara 700 dan 1.200 real per bulan.

Permainan judi yang populer saat itu adalah judi kartu dan dadu, atau disebut juga po. Masyarakat Tionghoa pada masa itu pun juga sudah memperkenalkan judi capjiki. Sementara, permainan lotre ala Eropa atau Belanda baru populer pada pertengahan abad ke-19.

Setelah Indonesia merdeka, permainan judi masih terus berlangsung. Pada tahun 1960-an pemainan undian berhadian menjadi salah satu bentuk sumbangan sosial untuk pembangunan. Undian ini dikeluarkan oleh Yayasan Rehabilitasi Sosial yang dibentuk pemerintah untuk urusan-urusan sosial.

Selain undian berhadiah, juga marak permainan lotere buntut. Permainan ini sangat digandrungi hingga pelosok desa. Cara mainnya sederhana, masyarakat hanya cukup menebak dua angka undian yang dikeluarkan Yayasan Rehabilitasi Sosial. Hadiah yang disuguhkan pun terbilang besar pada masanya, yakni mencapai Rp. 60.000-80.000.

Namun, karena alasan merusak moral bangsa, pada tahun 1965, Presiden Soekarno mengelompokkan judi sebagai kegiatan subversi. Permainan lotere buntut dan undian berhadiah dilarang. Meski demikian, perjudian tidak sepenuhnya hilang, perjudian tetap berlanjut secara ilegal.

Tak berselang lama, perjudian dilegalkan di ibu kota oleh Ali Sadikin, Gubernur Jakarta periode 1966-1977, lewat Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibukota Djakarta No. 805/A/k/BKD/1967. Kebijakan ini dilakukan untuk memperoleh sumber pendapatan baru yang menunjang pembangunan ibu kota.

Anggaran pembangunan DKI Jakarta yang semula hanya Rp. 66 juta di awal masa menjabat, meningkat menjadi sebesar Rp. 116 miliar ketika Ali Sadikin meninggalkan APBD kepada penggantinya, Tjokropranolo. Dalam biografinya, Bang Ali: Demi Jakarta 1966-1977 karya Ramadhan K.H, Ali Sadikin mengklaim telah membangun 2.400 gedung sekolah, lebih dari 1.200 kilometer jalan raya, memperbaiki kampung, membina pusat kesehatan, masjid, dan penghijauan.

Di tingkat nasional, pada tahun 1980-an, pemerintah juga kembali melegalkan penarikan dana dari masyarakat lewat kupon yang nantinya akan diundi pemenangnya untuk mendapatkan hadiah. Salah satu yang populer adalah Porkas yang merupakan kepanjangan dari Pekan Olahraga Ketangkasan.

Praktek undian ini sendiri sebenarnya mendapatkan banyak protes dari berbagai pihak, terutama MUI dan tokoh-tokoh agama. Penyanyi dangdut kondang Rhoma Irama pun turut memberikan kritikan terhadap perjudian dengan lagu ”Judi” pada tahun 1987.

Arsip Kompas, 29 Desember 1985, mencatat,  Porkas dipakai pemerintah untuk menggalang dana untuk membiayai penyelenggaraan olahraga terutama sepak bola. Porkas terbilang cukup sukses, dana besar yang terkumpul dari undian tersebut dipakai untuk membiayai kompetisi sepak bola Galatama yang dikelola PSSI.

Cara main Porkas yakni masyarakat membeli kupon berhadiah dan bertaruh pada 14 klub yang berkompetisi di Galatama. Pembeli Porkas kemudian memilih tebakan hasil pertandingan yang terdiri dari menang-seri-kalah. Lalu pemerintah lewat PSSI dan KONI akan melakukan undian setiap seminggu sekali setelah 14 klub sudah seluruhnya bertanding.

Namun, karena protes dan desakan terhadap perjudian semakin besar akhirnya membuat pemerintah menghentikan dan melarang semua peraktik perjudian pada 1993. Meski judi ilegal tetap masih ditemui, tetapi praktik itu tak leluasa mendapat tempat dan ketenaran seperti masa 1980-an.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Anggota reserse dari berbagai wilayah kabupaten dan kota di Jawa Tengah hadir untuk gelar kasus penangkapan tersangka perjudian di Kantor Polisi Daerah Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (22/8/2022). Hingga saat ini tantangan terbesar kepolisian adalah mengungkap mafia perjudian besar yang melibatkan oknum polisi di dalamnya.

Seiring masifnya arus teknologi khususnya dengan kehadiran internet, industri perjudian berubah bentuk menggunakan media digital atau daring.  Lompatan ke dunia judi daring terjadi pada tahun 1994, di mana saat itu sebuah terobosan muncul dengan peluncuran situs kasino daring pertama oleh perusahaan perangkat lunak, Microgaming.

Peristiwa besar yang dapat dikaitkan dengan penciptaan industri kasino daring adalah Undang-Undang Perdagangan dan Pemrosesan Bebas yang diterapkan oleh pemerintah Antigua dan Barbuda pada tahun 1994. Hal ini mengakibatkan negara kecil di Karibia ini mendapatkan hak untuk membagikan lisensi untuk organisasi yang ingin memulai kasino daring mereka sendiri.

Setahun berikutnya, perusahaan lain bernama Cryptologic meluncurkan InterCasino, yang menawarkan platform perjudian daring uang sungguhan. Menjadikannya proses yang sangat aman dan cepat bagi para pemain.

Sejak saat itu, perjudian daring meningkat pesat di seluruh dunia. Pada tahun 1998, ada 700 kasino daring memproses taruhan uang riil dalam berbagai mata uang, menghasilkan pendapatan tahunan sebesar 835 juta hingga 1 miliar dolar AS.

Seiring waktu, kasino daring terus bertambah banyak dan semakin menarik banyak pemain. Riset IBISworld menyebutkan, selama lima tahun antara tahun 2018-2023, bisnis industri kasino dan perjudian daring secara global tumbuh rata-rata 6,1 persen per tahun. Pada tahun 2023, terdapat 4.792 bisnis kasino dan perjudian daring di dunia.

Infografik: Albertus Erwin Susanto

Sementara Statista mencatat, pendapatan industri perjudian daring diproyeksikan mencapai 95,05 miliar dolar AS pada tahun 2023. Pendapatan itu diperkirakan meningkat menjadi 131,90 miliar dolar AS pada tahun 2027. Adapun jumlah pengguna diperkirakan mencapai 233,7 juta pengguna pada tahun 2027. Pertumbuhan tersebut didorong oleh berbagai faktor, antara lain peningkatan akses internet, peningkatan jumlah pengguna smartphone atau gadget, dan kenyamanan bermain dari rumah.

Inggris menempati urutan pertama sebagai pasar perjudian daring teregulasi terbesar di dunia. Dengan total pendapatan kotor sebesar 12,5 miliar dollar AS pada tahun 2021, mengungguli Amerika Serikat dengan pendapatan 11,0 miliar dollar AS.

Infografik: Albertus Erwin Susanto

Terkait bentuk perjudian, taruhan olahraga menjadi bentuk perjudian daring yang paling populer, yang mencakup lebih dari 40 persen total pasar perjudian daring. Taruhan olahraga adalah jenis perjudian yang mengacu pada aktivitas memasang taruhan pada hasil suatu acara olahraga.

Populernya taruhan olahraga tidak terlepas dari aktivitas olahraga yang memang menjadi minat banyak orang. Sehingga taruhan olahraga menjadi taruhan yang sangat diminati, baik untuk tujuan seru-seruan hingga untuk pendapatan sampingan. Pendapatan dari taruhan jenis ini diperkirakan mencapai 66 miliar dolar AS pada tahun 2023.

KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar belum lama ini mengungkap praktik perjudian secara daring di Kuta, Badung. Kepala Polresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas (tengah) dalam jumpa pers di Kantor Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Rabu (24/8/2022).

Potret Judi Daring di Indonesia

Fenomena judi daring juga semakin menjamur di tengah masyarakat Indonesia. Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Januari 2023 dapat memberikan gambaran situasi penggunaan situs judi daring di Indonesia. Berdasarkan hasil survei APJII pada 10-27 Januari 2023 terhadap 8.510 responden di 35 provinsi,  menunjukkan setidaknya ada 34,26 persen responden mengetahui adanya situs judi di internet orang (“Menaksir Kerugian akibat Judi ”Daring”, Kompas, 26 Agustus 2023).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,61 persen mengaku pernah mengakses situs judi daring di internet. Bila angka ini diasumsikan riil secara proporsional, jumlah penduduk Indonesia yang aktif berjudi secara daring diperkirakan mencapai 15,5 juta orang.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, angka perputaran uang dalam transaksi judi daring kian melonjak dari tahun ke tahun. Perputaran uang dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar serta transaksi dengan tujuan diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.

Terhitung sejak tahun 2017-2022, ada 156 juta transaksi senilai Rp 190 triliun yang dianalisis dari 887 jaringan bandar judi daring. Bahkan, sampai pertengahan 2023 ditaksir sudah terakumulasi lebih dari Rp. 200 triliun.

Rinciannya, pada 2017 terkumpul nilai transaksi sekitar Rp 2 triliun dengan jumlah transaksi 250.726. Jumlah terus bertambah pada 2018 menjadi Rp 3,97 triliun dengan jumlah transaksi 666.104. Lalu di tahun 2019, nilai transaksinya mencapai Rp 6,18 triliun dari 1.845.832 transaksi.

Setahun berikutnya, tercatat nilai perputaran dana Rp 15,76 triliun dari 5.634.499 transaksi. Pada 2021, jumlahnya tembus Rp 57,91 triliun pada dari 43.597.112 transaksi. Dan, mencapai Rp 104,41 triliun dari 104.791.427 jumlah transaksi pada 2022.

Infografik: Albertus Erwin Susanto

PPATK juga mendeteksi ada 2,7 juta orang yang ikut main judi daring. Sebanyak 79 persen dari mereka atau sebesar 2,1 juta orang bertaruh dengan nominal kecil di bawah Rp 100.000. Adapun pelaku mayoritas berasal dari golongan berpenghasilan rendah, seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, dan ibu rumah tangga.

Riset terkait fenomena judi daring di Indonesia juga dilakukan oleh perusahaan analisis data Drone Emprit. Perusahaan ini mencoba menyisir pembicaraan terkait judi daring di salah satu media sosial pada periode 1 Mei-22 Agustus 2023. Penyisiran dilakukan dengan memasukkan kata kunci ”slot” yang menjadi istilah internasional dari judi daring.

Hasilnya, pada periode pencarian itu, kata kunci ”slot” ditemukan pada 298.105 unggahan atau rata-rata 2.000 unggahan setiap hari. Unggahan dengan kata kunci yang muncul di nama akun, teks, hingga tagar itu menghasilkan 61 juta interaksi pengguna Facebook. Interaksi bisa berupa komentar atau sekadar menyukai unggahan.

Dilihat dari kategori akun, unggahan itu banyak dibuat oleh akun kreator video permainan dan berita. Berdasarkan negara asal unggahan, Indonesia menempati urutan teratas dari 197 negara yang teridentifikasi, menyaingi Filipina dan Amerika Serikat yang di urutan kedua dan ketiga.

”Data empat bulan terakhir cukup besar menggambarkan Indonesia dalam percaturan judi daring. Besarnya unggahan dan interaksi bisa dianggap sebagai besarnya promosi yang terjadi,” kata pendiri Drone Emprit, Fahmi Ismail, Jumat (15/9/2023).

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Tenaga kerja kreatif bekerja di kantor Gameloft, Kecamatan Wirobrajan, Yogyakarta, Rabu (12/11/14). Gameloft Indonesia mempekerjakan sekitar 600 orang tenaga kerja kreatif untuk menghasilkan berbagai macam aplikasi gim yang dipasarkan ke dunia internasional. Dua hari sebelumnya, kepolisian setempat menggerebek lokasi tersebut atas dasar laporan warga yang menduga tempat itu digunakan untuk praktek judi daring.

Perjudian sendiri bisa berbahaya karena ia menyebabkan kecanduan. Sebuah rilis dari University of Yale menjelaskan, terdapat sejumlah karakteristik perjudian yang dapat meningkatkan risiko kecanduan bagi para pemainnya. Pertama adalah daya rayu judi yang terletak pada iming-iming bisa mendapatkan uang dalam jumlah besar dengan modal yang minimal. Ini tidak sepenuhnya salah, walaupun peluang untuk memenangkannya bisa dibilang sangat kecil. Associated Press menyebutkan, peluang menang lotre Powerball di Amerika Serikat adalah 1 banding 292,2 juta kemungkinan (“Candu Perjudian ”Daring”, Kompas, 24 Agustus 2023).

Karakteristik berjudi selanjutnya adalah memberikan ilusi atas kontrol. Hal ini terutama muncul ketika dirinya mengalami momen ”nyaris-menang”, seperti nyaris tepat saat menebak skor pertandingan atau ketika urutan gambar di mesin slot nyaris sama semua. Ketika mengalami hal ini, penjudi dapat mengasumsikan sebagai bukti bahwa mereka dapat mengontrol permainan dan meyakini kemenangan akan segera datang. Alhasil, mereka akan terdorong untuk bermain lagi.

Patrick Anselme dan Mike Robinson dalam artikel penelitian berjudul “What motivates gambling behavior? Insight into dopamine’s role”, menyebutkan bahwa pelepasan dopamin, hormon yang menggenjot motivasi, lebih kuat terhubung dengan ketidakpastian hasil judi ketimbang hasil judinya itu sendiri. Penjudi bertaruh demi tetap berada dalam situasi tak menentu, ”deg-degan seru”, dan hasil kemenangan dianggap alat memperpanjang permainan ketimbang pengakhir perjudian (“Iming-iming, Racunnya Judi”, Kompas, 15 Oktober 2023).

Karakteristik lainnya adalah dorongan untuk menutup kekalahan atau chasing losses. Sebagaimana permainan pada umumnya, judi dapat memberikan hasil menang, kalah, atau seri. Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa bandar dapat mengatur jalannya permainan. Kerap terjadi situasi di mana si penjudi ”menang satu kalah seribu”. Meski demikian, bagi para pejudi akut, setiap kekalahan yang diterima malah semakin mendorongnya untuk terus bermain. Hal ini dikarenakan mereka masih merasa memiliki kesempatan untuk menutup kerugian yang diterima bilamana mendapatkan kemenangan.

Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder 5 (DSM-5) menyebut ada sejumlah tanda kecanduan judi antara lain munculnya dorongan berjudi terus menerus dengan jumlah uang taruhan yang kian membesar demi memenuhi kesenangan yang diinginkan. Setelah kalah berjudi, beberapa hari kemudian mereka akan berjudi lagi demi membalas kekalahan terdahulu (“Kecanduan Judi”, Kompas, 31 Agustus 2023).

Gejala lain yang muncul adalah menghabiskan sebagian besar waktunya untuk memikirkan judi hingga mengabaikan pekerjaan, kondisi keuangan, dan keluarga. Saat berhenti berjudi, pecandu judi akan mudah gelisah dan tersinggung. Pejudi juga akan menutupi kegiatannya, serta menjadikan judi sebagai pelarian saat cemas atau tertekan.

Melalui penelitian yang dipublikasikan pada tahun 2009 oleh Thomas Holtgraves dari Ball State University menemukan bahwa pemain judi daring memiliki tingkat kecanduan yang lebih tinggi daripada pemain judi konvensional lainnya. Hal ini karena mudahnya mengakses permainan judi melalui perangkat teknologi. Selama memiliki akses internet dan gawai, pemain secara praktis dapat bermain di mana pun dan kapan pun mereka mau.

KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Satuan Reserse Krminal Polresta Denpasar belum lama ini mengungkap praktik perjudian secara daring di Kuta, Badung. Barang bukti hasil penyitaan yang ditampilkan dalam jumpa pers di Kantor Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Rabu (24/8/2022).

Fenomena judi daring telah memicu segudang permasalah di masyarakat. Perjudian lebih banyak mendatangkan efek negatif ketimbang positif.

Salah satu dampak negatif judi yang paling nyata adalah risiko kerugian finansial. Banyak kasus membuktikan, orang yang kecanduan judi daring sering menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk berjudi, hingga seluruh harta benda ludes di meja taruhan.

Tak jarang pula, karena kecanduan, seseorang sampai berhutang untuk berjudi. Merujuk pemberitaan Kompas (11/9/2023), judi daring diduga menjadi pemicu meningkatnya pinjaman daring bermasalah. Peneliti ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, berpendapat, judi daring bisa menjadi katalisator pinjaman daring yang macet dan bermasalah.

Dugaan itu bersamaan dengan peningkatan total outstanding atau utang pinjaman daring di platform peer to peer lending legal yang belum terlunasi pada Mei 2023 sekitar Rp 56 triliun secara nasional, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nilai itu meningkat dari Rp 40 triliun di periode sama 2022. Adapun kredit macet lebih dari 90 hari sampai Juli 2023 sebesar Rp 1,94 triliun atau naik 59,42 persen secara tahunan dari Rp 1,22 triliun pada Juli 2022.

Spekulasi tersebut  juga didukung laporan Google Trends 2023 yang menemukan kesamaan kenaikan tren pencarian kata kunci yang merujuk pada situs judi daring ”zeus slot” dengan kata kunci ”pinjaman daring”. Meski grafik kata kunci ”zeus” lebih tinggi dibandingkan ”pinjaman daring”, pencarian keduanya terus naik sejak awal 2022 hingga Juli 2023.

Judi daring juga kerap memicu kasus kriminal, seperti pencurian, perampokan atau penipuan. Contohnya adalah anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Brigadir Dua Haris Sitanggang, yang membegal dan membunuh taksi daring di Depok, Jawa Barat, Januari 2023, untuk menutupi uang titipan keluarga usai habis dipakai bermain judi.

Bahaya judi daring lainnya adalah dapat merusak kesehatan mental. Jika sampai kecanduan, berjudi dapat mengarah pada timbulnya depresi. Depresi sering muncul ketika seseorang mengalami kerugian finansial saat kalah judi. Depresi pun dapat menyebabkan gangguan kesehatan fisik seperti kelelahan, perubahan pola tidur, masalah seksual, ketergantungan alkohol, dan obat-obatan terlarang.

Pada tingkat yang parah, depresi dapat menimbulkan dorongan untuk bunuh diri. Dalam jurnal yang dipublikasikan tahun 2023 oleh Janet O’Sullivan, seorang profesor dari University of Cambridge, memperkirakan setidaknya terdapat 250-650 orang melakukan bunuh diri karena kecanduan judi.

Selain itu, juga terjadi degradasi kualitas kehidupan akibat menyusutnya produktivitas karena banyak waktu terbuang untuk berjudi dan terabaikannya kebutuhan primer keluarga. Akhirnya, memicu persoalan lebih besar lagi seperti disharmoni rumah tangga, persoalan sosial di masyarakat dan dunia pekerjaan.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri saat membongkar judi daring sekaligus penyedia tayangan langsung (live streaming) prostitusi dalam aplikasi, yang dirilis di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021). Empat tersangka berhasil dan puluhan barang bukti turut diamankan. Perputaran uang lewat aplikasi mencapai Rp 4 miliar hingga Rp 4,5 miliar per bulan dengan keuntungan bersih mencapai Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar per bulan.

Salah satu bentuk judi daring yang memiliki daya rusak terhadap fungsi otak yang paling besar adalah judi slot. Hal ini dibuktikan melalui riset yang dilakukan oleh Spencer Murch dan Luke Clark dari Centre for Gambling Research di University of British Columbia. Hasil riset tersebut menunjukkan, judi slot yang termasuk dalam kategori electronic gambling machine (EGM) memiliki sejumlah fitur yang memanipulasi sensor indra manusia sedemikian rupa sehingga kerja otak dapat terpengaruh (“Candu Perjudian ”Daring”, Kompas, 24 Agustus 2023).

Akibatnya, pemain terdorong untuk terus bermain dalam jangka waktu lama. Fitur-fitur tersebut meliputi efek suara yang heboh, teks tulisan yang besar, warna-warna terang, dan penggunaan kata-kata yang persuasif seperti ”menang besar” atau ”untung banyak”. Selain itu, aplikasi juga dilengkapi sistem permainan yang membuat pemain seolah-olah mendapat ilusi memperoleh banyak kemenangan. Padahal, sejatinya rugi dalam jumlah besar.

Upaya Memberantas Perjudian

Maraknya judi daring perlu mendapatkan perhatian serius. Secara nyata, perjudian merusak tatanan hidup pelakunya dan komunitas sekitarnya. Namun, di masa depan, seiring meluasnya internet, kecanduan judi diprediksi malah makin berkembang.

Melalui perangkat teknologi judi daring yang beraneka ragam bentuknya semakin mempermudah orang terjerat dalam candu judi. Bahayanya, di antara kelompok populasi, pemuda adalah sasaran utama.

Saat ini, kepolisian sebenarnya rutin menggerebek perjudian, mulai dari judi sabung ayam, judi dadu, judi kartu, atau berbagai judi lainnya, termasuk judi daring. Terkait judi daring, sepanjang 2023, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengungkap 77 kasus dan menetapkan 130 tersangka pengelola situs judi daring.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga telah menerbitkan instruksi terkait pemberantasan judi daring. Sejak 2018 hingga 17 September 2023, Kemenkominfo telah menutup 971.285 situs judi daring dan dan konten media sosial terkait judi.

OJK pun telah menindaklanjuti laporan Kemenkominfo dan berkomitmen akan mengawasi aktivitas transaksi mencurigakan yang terindikasi judi daring. OJK sudah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening yang terlibat dalam perjudian daring. Per 21 September 2023, OJK bersama perbankan telah melakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses.

Namun, melihat realitasnya di lapangan, nampaknya hal tersebut belum mampu membrantas judi daring. Penangkapan dan pemblokiran situs serta rekening tak membuat penjudi jera. Selain itu, sistem keamanan siber kita masih lemah, situs judi daring baru dengan mudahnya muncul kembali dan masyarakat kembali mengakses. Bahkan, berbagai laman pemerintah dan perguruan tinggi juga disusupi.

Pengamat digital dan alumnus Magister Computer Science RPTU, Jerman, Ahmad Mustafid dalam artikel di Kompas (3/10/2023) menyebutkan,  pemberantasan perjudian daring dalam konteks teknologi dapat dilakukan melalui mekanisme kontrol dan penerapan pembatasan untuk mencegah akses kepada perjudian daring. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk melakukan filtering konten perjudian.

Pada level DNS (domain name system) pemblokiran perlu dilakukan apabila terindikasi dengan perjudian. Selain itu, bisa ditambah dengan mencegah lalu lintas jaringan judi daring di firewall, penerapan geo-location restriction, dan lain sebagainya.

Selain dari sisi teknis, penting untuk menjalin kolaborasi dengan dengan mesin telusur, media sosial, serta penyedia aplikasi untuk mendorong penerapan kebijakan self-regulation. Hal ini selain dapat mencegah distribusi aplikasi perjudian atau sejenisnya (gambling-related apps), juga mengurangi visibilitas hasil pencarian terkait perjudian.

Mengingat judi daring termasuk bagian kejahatan lintas negara. Sebagai contohnya, jaringan judi daring internasional yang dioperasikan di Badung, Bali, yang berhasil dibongkar polisi. Perlu juga untuk membangun kerja sama internasional untuk mencegah perjudian jenis ini. Mungkin, hal tersebut bisa dimasukkan sebagai salah satu agenda diplomasi digital yang sesuai dengan kepentingan nasional.

Pada aspek arsitektur perjudian daring, karena mereka menyalahgunakan sistem pembayaran elektronik untuk melakukan transaksi ilegal. Oleh karena itu, pemerintah, lembaga keuangan, hingga bank digital dapat berperan penting dalam mencegah dan membatasi transaksi keuangan yang terindikasi dengan perjudian.

Di level individu, perlu penelitian tentang masalah mendasar kenapa banyak orang kecanduan judi onlne dan mengetahui langkah strategis apa untuk mengurangi itu. Edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang dampak, bahaya, dan konsekuensi dari perjudian perlu terus dilakukan.

Selain itu, untuk menekan besarnya dampak perjudian bagi kesehatan mental dan sosial, pembentukan lembaga dukungan untuk mengatasi kecanduan judi di Indonesia perlu dipikirkan. Layanan ini bisa membantu pecandu judi lebih dini hingga tidak jatuh terlalu dalam dengan perjudian.

Hal terakhir yang perlu diingat ialah teknologi terus-menerus berkembang. Oleh sebab itu, mesti secara berkala melakukan asesmen seberapa efektif langkah yang dilakukan untuk mengurangi perjudian daring, serta menyesuaikan strategi dengan perubahan sosial dan perkembangan teknologi.

Meski sulit memberi efek jera dan memutus rantai perjudian. Dengan upaya yang sungguh-sungguh, pengakan hukum yang tegas, strategi yang tepat, dan peran seluruh elemen, bukan hal yang mustahil bagi bangsa ini untuk bebas dari jeratan judi daring.  (LITBANG KOMPAS)

Sampai hari ini, pemberitaan judi online atau judol masih menjadi berita aktual di media massa. Ada yang menarik dalam penulisan istilah judi online ini. Di dunia medsos, istilah yang lebih membumi adalah judi online atau disingkat menjadi judol. Padahal dalam bahasa Indonesia sudah ada padanan kata online yang cukup memasyarakat yakni daring (dalam jaringan).

Inilah yang disebut dengan sikap bahasa. Bagaimana perasaan atau posisi mental seseorang terhadap bahasa sendiri atau bahasa orang lain. Ketika seseorang memiliki perasaan bangga dan merasa perlu menggunakan bahasa sendiri, ia akan berusaha mengutamakan bahasa sendiri. Jika sebagian besar masyarakat lebih mengutamakan kosakata online alih-alih daring, bisa jadi ini menunjukkan sikap bahasa masyarakat kita sekarang terhadap bahasa Indonesia.

Membuminya sebuah kata atau istilah memang dipengaruhi berbagai faktor. Salah satu faktor tersebut adalah penggunaan kosakata oleh media massa.

Beruntunglah beberapa media arus-utama di Indonesia masih peka terhadap hal ini. Hasil penelusuran penulis terhadap judul berita di media massa tentang judi online ini, beberapa media massa daring seperti www.kompas.id, antaranews.com, dan mediaindonesia.com sudah menggunakan judul judi daring. Adapun media lainnya seperti www.tempo.co dan bbc.com masih menggunakan judul judi online.

Kita simak beberapa judul berita tersebut.

Setiap orang dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia sebenarnya memiliki peran agar kosakata atau istilah bahasa Indonesia lebih banyak digunakan dalam kegiatan berbahasa sehari-hari. Seorang guru, tentu tidak sedikit pengaruhnya bagi puluhan atau ratusan siswa yang diajarinya setiap hari.

Demikian juga dosen di perguruan tinggi. Tentu saja para pesohor alias selebritas, pemengaruh atau influencer, dan para pejabat tidak kalah berpengaruhnya dalam memopulerkan satu kata atau istilah.

Demikian pula halnya dengan para jurnalis baik di media massa arus utama maupun di Kompasiana. Pengaruhnya cukup signifikan dengan basis massa pembacanya yang tidak terbatas ruang dan waktu.

Jadi, mari kita biasakan penggunaan kosakata atau istilah bahasa Indonesia. Kita dukung mantra Badan Bahasa, Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. Jangan 'minder' menggunakan bahasa sendiri.

https://balaibahasapapua.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2021/08/3.-Utamakan-Bahasa-Indonesia-Lestarikan-Bahasa-Daerah-dan-Kuasai-Bahasa-Asing.pdf diakses 02 Juli 2024.

Lihat Bahasa Selengkapnya

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Jakarta, InfoPublik – Belum lama ini Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan jajaran Kepolisian RI (Polri) – mulai dari para pejabat utama Mabes Polri, para Kapolda, hingga para Kapolres seluruh Indonesia di Istana Negara, pertengahan Oktober lalu (14/10/2022).

Tampaknya pertemuan ini dilatarbelakangi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang kemudian mendapat perhatian publik secara luas.

Dalam pertemuan itu, Presiden memberikan arahan agar Polri tetap menjaga kesolidan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, Presiden juga meminta jajaran Polri melakukan langkah-langkah perbaikan dan Tindakan tegas terhadap berbagai hal yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Mulai dari gaya hidup hingga pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Polri.

“Termasuk juga tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba, dan pemberantasan hal-hal yang tentunya sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan isi pertemuan dengan Presiden Jokowi.

Sebelumnya Jenderal Sigit juga telah membentuk Tim Khusus Gabungan Polri-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bekerja memberantas perjudian – baik dalam bentuk judi online(daring) maupun judi konvensional. Dalam sebulan terakhir, periode Agustus hingga September 2022 lalu, PPATK telah menghentikan sementara transaksi terhadap 242 rekening karena diindikasikan ada kaitannya dengan aktivitas judi. Hasil analisis ini telah disampaikan oleh PPATK kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Sementara pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang menjadi tersangka kasus judi daring kelas atas – dan para tersangka tersebut masih buron. “Ke-10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta pada akhir September 2022 lalu.

Dari ke-10 tersangka tersebut, empat orang tersangka terindikasi berada di dalam negeri. Sedangkan enam orang lagi diduga berada di luar negeri.

“Koordinasi PPATK dan Polri terus berjalan, dan proses penyidikan maupun penyelidikan terus dilakukan oleh Kepolisian,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik beberapa waktu lalu.

Sejak PPATK berdiri, aktivitas aliran uang yang diduga dari judi juga menjadi bagian dari pantauan PPATK karena merupakan salah satu tindak pidana asal dari praktik Pencucian Uang.

“Sejak tahun 2017 transaksi judi daring cenderung meningkat tiap tahunnya dengan jumlah total transaksi yang dianalisis mencapai lebih dari Rp155 triliun, dan ada 25 kasus judi daring telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak tahun 2019 hingga tahun 2022,” jelas Ivan.

Aktivitas judi daring di Indonesia kian merebak di masyarakat. Beragam modus untuk menggaet korban terus dilancarkan. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi daring agar tidak dapat terendus.

“Perjudian khususnya judi online menjadi marak karena besarnya demand pemain judi di masyarakat sehingga penyedia judi terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum,” tegas Ivan.

Ivan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online. Ia bahkan berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam bentuk memberikan informasi penting terkait dengan judi daring melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ujar Ivan.

Kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi daring maupun konvensional, seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online. Peran serta masyarakat untuk saling mengingatkan ataupun menegur orang terdekat yang terindikasi menjadi pelaku judi daring juga menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah perilaku kecanduan judi.

Sementara itu Kementerian Kominfo sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022 lalu telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi, dengan rincian penanganan per tahunnya sebagai berikut:

Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang beroperas selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Namun begitu, Kementerian Kominfo menyadari bahwa pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi untuk memberantas judi daring. Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian daring. Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.

Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan bekerja sama dengan Polri dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet. Khusus untuk kegiatan perjudian daring, seperti dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta.

Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya:

Untuk menunjang upaya pemberantasan judi daring secara bersama, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi daring yang dikirim melalui SMS.

Keterangan Foto: Aparat sedang gencar memberantas judi online. Ilustrasi foto petugas menata barang bukti kasus judi online saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (24/8/2022) - ANTARA/Fikri Yusuf

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Menyembuhkan Kecanduan Judi

Kecanduan judi bisa disembuhkan, tetapi prosesnya tidak bisa instan. Menurut American Psychiatric Association, kecanduan judi memberikan efek kecanduan yang sama pada kasus kecanduan alkohol dan narkoba. Karena itu, harus ada penangan khusus.

Kecanduan judi adalah suatu adiksi yang bisa memengaruhi pola berpikir seseorang, menunjukkan adanya masalah dalam otak pejudi. Cara terbaik untuk mengatasi kecanduan judi adalah berkonsultasi dengan tenaga ahli kesehatan mental profesional. Konsultasi dapat membantu mengidentifikasi pemicu yang belum diketahui, dan menentukan rencana pengobatan untuk membantu meningkatkan keberhasilan pemulihan.

Mengatasi kecanduan judi juga bisa dilakukan dengan terapi. Merujuk doktersehat.com, terapi yang dapat dilakukan adalah terapi perilaku kognitif (CBT) untuk mengubah pola pikir pejudi. Obat antidepresan, yakni selective seretonin reuptake inhibitors (SSRIs) juga bisa diberikan untuk mengurangi depresi yang muncul, sesuai yang diresepkan psikiater.

Salain itu, ada beberapa cara lain yang dapat dilakukan untuk mendukung penyembuhan kecanduan judi antara lain menjauihi akses ke perjudian dan mencari kegiatan positif untuk mengatasi rasa bosan. Motivasi dan komitmen dari individu itu sendiri juga berperan penting dalam perjalanan menuju kesembuhan.

KOMPAS/ANDY RIZA HIDAYAT

Seorang warga membuka laman judi daring di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Minggu (3/9/2023). Sebagian remaja keranjingan bermain judi daring, hingga membuat mereka terbelit masalah keuangan. Fenomena ini bisa memicu adanya kejahatan di tengah warga.

Pasal-Pasal Pidana Perjudian

Di Indonesia judi merupakan aktivitas yang dilarang dan dapat dikenai hukuman pidana. Secara umum, judi diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan untuk perjudian daring sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 303 KUHP, berbunyi:

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

Dalam Pasal 303 KUHP, yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Adapun Pasal 303 bis KUHP yang merujuk Pasal 303 KUHP, berbunyi:

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

(2). Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Sementara Pasal 27 ayat (2) UU ITE, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi yang diterapkan.

Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, yang berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”